Fighting Dreamer

Harapan pribadi atas blog ini:

Archive for October, 2008


Perlindungan Anak dan RUU Pornografi

Perlindungan Anak dan RUU Pornografi

Oleh :Umar Badarsyah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Relawan Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia

Akhirnya setelah melalui proses yang panjang hampir lebih dari dua tahun semenjak Rancangan Undang-Undang Pornografi diambil alih inisiatif pengajuannya oleh DPR RI, sebanyak delapan fraksi setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUU Pornografi) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sedang dua fraksi yang sedari awal ‘menolak’ bersikap kukuh. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja Pansus RUU Pornografi, Selasa (28/10) malam.(Republika, 28 Okt 08)

Bagi Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia) perkembangan ini merupakan suatu hal yang teramat menggembirakan, dan merupakan kabar baik bagi upaya perlindungan terhadap anak dari bahaya pornografi. Terlebih fakta di lapangan menunjukkan semakin lama RUU ini disahkan semakin banyak anak yang menjadi korban baik langsung maupun tidak langsung dari bahaya pornografi. Sebagai bukti, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sejak awal tahun hingga pertengahan Oktober ini telah menerima 454 laporan kasus anak yang sebagian besarnya berupa laporan kejahatan seksual baik terhadap anak maupun dilakukan oleh anak akibat dorongan pornografi. Jika kita melihat itu sebagai fenomena iceberg maka berapa banyak kasus lain yang tidak dilaporkan oleh KPAI? Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta dalam Pertemuan Cikini yang digagas oleh Aliansi Selamatkan Anak Indonesia dan dihadiri oleh puluhan institusi pendukung RUU Pornografi,memaparkan keprihatinannya ketika mengunjungi 12 Lapas Anak se-Indonesia dan mendapatkan lebih dari 80% anak-anak yang terpidana akibat kasus pencabulan atas dorongan konsumsi materi pornografi.Kasus-kasus kejahatan terhadap anak maupun yang dilakukan oleh anak akibat pornografi pun dapat dengan mudah kita temui dan baca di media cetak beberapa tahun belakangan ini.

Fakta-fakta inilah yang kemudian menjadikan keberadaan suatu UU yang dapat melindungi anak dari bahaya pornografi sangat urgen.

Salah satu alasan yang sempat mengemuka dari kalangan yang menolak keberadaan RUU Pornografi dalam kaitannya dengan perlindungan anak adalah perlindungan anak dari bahaya pornografi telah tercantum dan diatur dalam UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). Alasan lain yang juga dikemukakan adalah bahwa RUU ini justru ditakutkan malah akan mengkriminalisasi anak.

UU Perlindungan Anak Tidak Cukup

UU Perlindungan Anak memang telah mengatur perlindungan anak dari pornografi tetapi sebagian saja itupun dengan redaksi perlindungan anak dari eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam pasal 59 dan 88. Berikut kutipan pasal-pasal tersebut:

Pasal 59

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 88 Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal ini hanya akan menjerat produsen pornografi anak, padahal anak menjadi korban pronografi bukan hanya atas materi pornografi anak tetapi juga pornografi yang melibatkan orang-orang dewasa.

Ada beberapa perspektif dalam memandang anak sebagai korban pornografi:

  1. Anak menjadi korban pornografi karena terampas haknya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, serta memiliki masa depan karena pemikiran, mentalitas, bahkan fisiknya dirusak oleh pornografi.
  2. Anak menjadi korban pornografi karena dieksploitasi secara seksual untuk menjadi subjek materi pornografi.
  3. Anak menjadi korban pornografi karena terdorong menjadi pelaku kejahatan seksual berupa pencabulan,pemerkosaan hingga pemerkosaan yang berakibat pembunuhan dan terampas masa depannya,terpidana akibat mengkonsumsi pornografi.
  4. Anak menjadi korban kejahatan seksual berupa pencabulan, pemerkosaan hingga pembunuhan oleh pelaku anak-anak maupun dewasa yang terdorong melakukan perbuatan pidana akibat pornografi.

Berbekal pelbagai perspektif tersebut maka perlindungan anak terhadap bahaya pornografi harus dilakukan dengan tidak hanya mencegah akses anak terhadap pornografi tetapi juga orang dewasa terhadap pornografi. Pencegahan akses terhadap pornografi meliputi pelarangan produksi, distribusi hingga konsumsi pornografi. UU Perlindungan Anak hanya meliputi sebagian kecil dari upaya pencegahan ini, yaitu pelarangan disertai pemidanaan bagi orang-orang yang mengeksploitasi anak secara seksual. Perlindungan akses anak dari mengkonsumsi pornografi sendiri belum diatur oleh UU ini.

Jika mengacu pada draft resmi terakhir yang dikeluarkan oleh DPR kepada publik, tertanggal 4 September 2008,pencegahan akses anak terhadap pornografi dengan tegas disebutkan dalam pasal 16 RUU Pornografi: Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Seluruh kegiatan dalam siklus pornografi sejak produksi, distribusi hingga konsumsi dibatasi dan dilarang dalam pasal 4 hingga 6 RUU Pornografi, bahkan kegiatan memfasilitasi dan menawarkan diri menjadi objek materi pornografi dilarang oleh ketentuan pasal 7 hingga 10 pada draft yang dilansir ke publik tersebut. Pasal 11 RUU itu kemudian menegaskan pelarangan pelibatan anak pada seluruh kegiatan yang dilarang pada pasal 4 hingga 10.

Dunia internasional juga menilai Indonesia belum memiliki hukum yang memadai dalam melindungi anak dari bahaya pornografi. End Child Pornography, Prostitution and Trafficking for Sexual Purposes (ECPAT), sebuah organisasi internasional yang melakukan advokasi atas kejahatan sexual anak, dalam Global Monitoring Report tahun 2006-nya memberikan dukungan dan rekomendasi masukan atas RUU Pornografi karena hukum Indonesia dianggap belum sesuai dengan definisi internasional tentang pornografi anak dan perlindungan anak dari bahaya pornografi.

Dengan demikian dalam Perlindungan Anak dari bahaya pornografi keberadaan RUU Pornografi menjadi pelengkap dan penyempurna bagi upaya perlindungan anak atas bahaya pornografi dan sejalan dengan tujuan perlindungan atas hak-hak anak secara keseluruhan.

RUU Pornografi Mengkriminalisasi Anak?

Sempat pula mengemuka alasan penolakan RUU Pornografi karena dikhawatirkan justru akan mengkriminalisasi anak. Penulis ingin mengatakan bahwa ya RUU ini kelak jika menjadi UU akan mengkriminalisasi anak. RUU ini juga akan mengkriminalisasi perempuan, sebagaimana juga akan mengkriminalisasi laki-laki, tua muda dan tak peduli SARA apapun semuanya akan dikriminalisasi.

Penting untuk ditanyakan, apa yang dimaksud dengan mengkriminalisasi? Mengkriminalisasi anak? Jika yang dimaksudkan selama ini bahwa RUU hanya akan menjadikan anak-anak terpidana padahal mereka sesungguhnya adalah korban dari pornografi, maka itu keliru. Jika melihat pengaturan dalam draft RUU ini, maka kelak orang-orang yang ikut bertanggung jawab dalam mendorong anak-anak yang terpidana akibat materi pronografi akan ikut terjerat. Selama ini hukum tidak mampu secara efektif menjamah orang-orang yang memproduksi, dan mendistribusikan pornografi hingga dapat diakses oleh anak-anak yang kemudian melakukan tindak pidana akibat dorongannya. RUU ini akan menjerat orang-orang yang secara ironis mendapatkan keuntungan materil saat masa depan anak-anak tersebut terampas.

Jika yang dimaksud dengan mengkriminalisasi anak berarti memenjarakan anak-anak maka para pihak penentang tidak adil dalam memandang suatu Ius Constituendum bernama RUU Pornografi ini karena berapa banyak Ius Constitutum atau hukum positif yang ada dan berpotensi memenjarakan anak? Pasal-pasal dalam KUHP saja semisal pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan saja niscaya dapat mengkriminalisasi anak jika konteksnya demikian.

Frase barang siapa dalam KUHP dan setiap orang dalam redaksi yang tertera dalam draft RUU Pornografi abai gender dan usia, dia mensasar semuanya, termasuk persoon hukum tak bergender bernama badan hukum. Oleh karena itu penulis menyatakan RUU ini kelak akan mengkriminalisasi anak, perempuan, laki-laki tua muda dan dari SARA manapun.

Akan tetapi mari kita lihat mengapa sesorang itu kemudian dipidana. Telah menjadi asas umum dalam hukum pidana bahwa tiada seorang pun dapat dipidana kecuali ada kesalahan.Dalam hal pelanggaran atas delik pornografi yang akan diatur dalam RUU inianak-anak, perempuan, laki-laki tua muda dan orang dengan latar SARA manapun hanya akan dipidana jika ia terbukti melakukan kesalahan yang dirumuskan dalam tiap-tiap pasalnya.

Dalam hukum pidana pertanyaan itu tidak berhenti pada apakah ada kesalahan yang diperbuat tetapi melaju pada pertanyaan selanjutnya, apakah orang yang melakukan kesalahan dapat dimintakan pertanggungjawaban,dan sejauh mana pertanggungjawaban itu bisa dikenakan.

Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh anak kita memiliki UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang mengatur batasan usia anak, kategorisasi usia anak dan bentuk pemidanaan yang dikenakan pada masing-masing kategori usia. UU ini mengatur dengan tegas bahwa terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak hanya dapat dikenakan jenis-jenis pidana dan kadar yang ditentukan dalam UU ini yang mana standarnya lebih rendah ketimbang orang-orang dewasa, pun UU ini mensyaratkan sistem Pengadilan Khusus bagi anak-anak. Sehingga alasan RUU mengkriminalisasi anak terlebih digunakan sebagai alasan menolak pengesahan RUU Pornografi tidak hanya lemah dan tidak berdasar tetapi juga kontra produktif dalam upaya melindungi anak dari bahaya pornografi.

Landasan Hukum RUU Pornografi

Telah menjadi tujuan dan cita-cita pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menuju kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan Pancasila sebagai penentu arah, grundnorm dari upaya perwujudannya. Kesejahteraan umum yang hendak dicapai meliputi keseluruhan pembangunan materiil dan spirituil termasuk di dalamnya menjaga dan mempertahankan identitas moral bangsa. Pornografi merupakan materi yang merusak moral dan kehidupan berbangsa, ia menjadi penghambat dari cita-cita dasar tujuan NKRI ini. Oleh karena itu, keberadaan RUU Pornografi ini memiliki landasan filosofis yang kuat untuk menjadi instrumen dalam mengarah pada tujuan yang dicita-citakan.

Selain memiliki dimensi moralitas yang kuat menuju cita-cita negara, RUU ini juga kental dengan dimensi perlindungan warga negara karena pornografi tidak hanya memicu terjadinya tindak pidana tetapi juga merusak masyarakat sosial, dan dalam kaitannya dengan anak sebagai penerus generasi bangsa, pornografi mengancam masa depan kita.Oleh karena itu perlindungan terhadap bahaya pornografi menjadi hak setiap warga negara Indonesia dan hak kolektif bangsa ini. Upaya perlindungan terhadap hak warga negara merupakan materi yang layak untuk diatur dalam undang-undang (Prof Maria:1998)

UU Perlindungan Anak memberikan landasan yuridis atas keberadaan RUU Pornografi. Pasal 66 UU ini menyatakan :

(1)Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2)Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :

a.penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

b.pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

c.pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

(3)Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Simak ayat (2) huruf a pasal tersebut. Kata-kata berkaitan dengan perlindungan anak menunjukkan bahwa UU ini membuka kemungkinan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan lain berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara seksual. Jika ia hanya membatasi diri pada sosialisasi UU Perlindungan Anak saja maka redaksi seharusnya menjadi ”…sosialisasi undang-undang ini..”, atau ”..sosialisasi UU Perlindungan Anak..” Artinya UU ini mengisyaratkan perlu ada peraturan perundang-undangan lain yang melindungi anak dari eksploitasi seksual termasuk di dalamnya pornografi.UU baik menurut UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun doktrin ilmu perundang-undangan merupakan salah satu bentuk dari peraturan perundang-undangan. Dengan demikian RUU Pornografi memiliki landasan yuridis untuk diberlakukan dalam hukum positif Indonesia.

Jika dibandingkan dengan pengaturan negera-negara lain Indonesia jauh tertinggal. Amerika Serikat sudah memiliki peraturan mengenai pornografi sejak abad-19, hingga kini terdapat anti-obscenity law untuk mengatur pornografi , dan sejak 1982, Mahkamah Agung Amerika mengeluarkan New York Law untuk melarang pornografi anak(Moeflich hasbullah), [1] hingga aturan termutakhir tahun 1996 MA mengeluarkan Child Pornography Prevention Act. Kanada bahkan memiliki dua komisi pengawas keberlakuan peraturan yang melarang pornografi, Badgley Comittee untuk mengawasi pornografi anak, dan Fraser Committee untuk mengawasi pornografi dan prostitusi umum(Patra M. Zein).[2] Negeri Jiran Malaysia, dan Singapura melarang pornografi. Tiga aturan hukum Children and Young Person Act, Undesirable Publication Act, dan Film Censor Act menjadi pilar perlindungan warga negara Singapura dari bahaya pornografi, hingga majalah-majalah porno semacam Playboy terlarang di negeri sekuler tersebut. Melihat dampak pornografi yang sedemikian buruk bagi negeri ini dan lemahnya aturan hukum yang kita miliki dalam melindungi anak dari bahaya pornografi, keberadaan RUU Pornografi mutlak diperlukan.

Akhirnya upaya untuk melindungi anak dari bahaya pornografi sudah sedemikian mendesak. Kita tidak lagi ingin ada putera-puteri penerus bangsa ini menjadi korban dari pornografi. Kita juga berharap orang-orang yang paling bertanggung jawab atas hancurnya masa depan mereka mendapatkan ganjaran yang setimpal. RUU Pornografi adalah harapan kita, dan jaminan masa depan kita.

Patut disayangkan jika ada dua fraksi yang masih menolak RUU Pornografi ini. Padahal proses pembahasan yang berlangsung dalam dua minggu terakhir dalam pantauan ASA Indonesia, pelbagai perbedaan yang terjadi di tengah-tengah masyarkat telah diakomodir oleh Panitia Kerja DPR. Termasuk kekhawatiran disintegrasi bangsa berkenaan dengan pengaturan pasal 14 yang mana sedari awal, sebagaimana dalam catatan kami pada uji publik di kantor Meneg Pemberdayaan Perempuan dan uji-uji publik sebelumnya, masyarakat yang pro maupun kontra mendesak pasal ini dihapuskan.

Untuk Anak Indonesia, mari kita sama-sama dukung pengesahan RUU Pornografi ini!


[1] www.pikiran-rakyat.com: Pornografi, Cermin dari AS

[2] http://jiwamerdeka.blogspot.com/: Catatan singkat atas RUU Pornografi

Pornografi, Cermin dari AS

www.pikiran-rakyat.com

Pornografi, Cermin dari AS

Oleh MOEFLICH HASBULLAH

DI tengah-tengah proses kebangkrutan moral yang kini terus-menerus melanda
publik Indonesia, rencana pemberlakuan UU Anti Pornografi dan Pornoaski (UU
APP) masih diiringi perdebatan. Kaum akademisi dan cendekiawan meributkan
masalah istilah, konsep dan definisi "pornografi," kaum feminis
mempersoalkan agar pornografi tidak hanya dialamatkan kepada perempuan saja
tetapi juga laki-laki, dan kubu "liberal" mengusung kebebasan ekspresi kaum
perempuan sebagai hak asasi otonomi tubuh.

Di awal-awal pemberlakuan Di Amerika Serikat, UU pornografi sering mengalami
kesulitan disebabkan perbedaan persepsi antara hakim, juri, pengacara, dan
publik tentang pengertian cabul dan porno. Namun demikian, obscenity and
pornography (cabul dan pornografi) secara umum didefinisikan sebagai istilah
untuk menentukan tulisan, rekaman atau gambar, termasuk gambar bergerak,
dimana masyarakat menganggap sebagai cabul dan memengaruhi orang.

Karena UU Anti Pornografi untuk mengatur masyarakat, jadi ukurannya adalah
pandangan masyarakat dan pengaruhnya pada orang, bukan pandangan individu.
Pengertian obscenity sendiri adalah istilah yang mengacu pada bahasa atau
perilaku yang diyakini merusak moral publik, sedangkan pornografi lebih
diarahkan pada bahan-bahan cetakan dan gambar dimaksudkan untuk menumbuhkan
stimulasi seksual seseorang.

Tetapi intinya, sama dengan saat kelahiran UU Anti-cabul (Anti-obscenity) di
Amerika, masyarakat Indonesia pun terbagi ke dalam dua kubu. Kubu pertama
meyakini pornografi menyumbangkan peran terhadap kebangkrutan moral
masyarakat, dan kubu kedua, UU Pornografi bertentangan dengan kebebasan
berekspresi (freedom of expression) masyarakat, terutama kaum wanita,
seperti diungkapkan oleh Gadis Arivia, Dosen Filsafat Universitas Indonesia
(PR, 9/1).

Tentang munculnya gagasan UU Pornografi ini, bangsa Indonesia yang dikenal
religius jauh ketinggalan dibanding Amerika Serikat yang diklaim sekuler.
Dalam beberapa hal, bukan hanya ketinggalan, Amerika jauh lebih serius,
lebih tegas dan lebih keras dalam memerangi pornografi. Sebagai cermin atas
kontroversi di Indonesia, sejarah penanganan pornografi di Amerika Serikat
mungkin bisa menjadi pelajaran.

Di negara Paman Sam itu, gagasan memberlakukan UU Pornografi sudah muncul
sejak abad ke-19. Kongres Amerika untuk pertama kalinya meloloskan UU untuk
memerangi tindakan cabul sebagai bagian dari Tariff Act tahun 1842.
Undang-undang ini menyatakan perilaku tidak senonoh dan cabul (indecent and
obscenity) sebagai perbuatan ilegal. Setelah itu kemudian lahir Comstock Law
tahun 1873 yang melarang korespondensi yang menyertakan hal-hal yang berbau
cabul atau sensual. Hukum ini dimaksudkan untuk menjerat dan mengganjar para
pengedar pornografi ke pengadilan, juga untuk menyiapkan sistem sensor bagi
para pejabat kantor pos, tanpa harus kepengadilan. Jika para petugas kantor
pos menemukan barang-barang seperti buku, gambar dan surat lain yang berbau
cabul atau porno, mereka akan menahannya dan tidak mengirimkannya. Kantor
Pos Amerika sudah menjalankan Comstock Law ini kurang lebih selama 93 tahun.

Tahun 1957, Mahkamah Agung Amerika mengeluarkan peraturan bahwa kebebasan
pers sebagaimana dijamin UU-- tidak termasuk hal-hal yang bernuansa cabul
dan porno, meskipun tidak memberikan uraian rinci tentang pengertian cabul
dan porno itu. Tahun 1970, berdasarkan laporan tidak ditemukannya
bukti-bukti bahwa pornografi telah memicu kejahatan orang dewasa atau
pelanggaran di antara anak-anak muda, Komisi Nasional tentang Perilaku Cabul
dan Pornografi kemudian merekomendasikan agar pemerintah AS mengganti
seluruh perangkat hukum yang melarang penjualan pornografi. Tetapi UU itu
juga merekomendasikan agar setiap negara bagian tetap melarang penjualan
gambar cabul kepada anak-anak muda.

Tahun 1973, untuk mengatasi kontroversi istilah yang masih terjadi di
masyarakat, Mahkamah Agung kemudian membuat rumusan untuk menentukan sesuatu
bisa disebut cabul atau tidak. Menurut rumusan MA itu, sesuatu dianggap
cabul bila mengandung unsur-sunsur sebagai berikut (1) jika produk (printed
materials atau bukan) dibuat untuk stimulasi seksual atau kepentingan nafsu
birahi, (2) jika produk itu mengekspos gambar-gambar porno secara jelas,
vulgar dan terbuka, terutama yang dianggap cabul menurut definisi hukum, (3)
jika gambar-gambar porno itu tidak mengandung nuansa seni, sastra, politik
atau kepentingan ilmu pengetahuan.

Mahkamah Agung kemudian memerintahkan agar menggunakan definisi ini sebagai
hukum antipornoaksi (anti-obscenitiy laws) di masing-masing negara bagian
untuk menyatakan sesuatu disebut cabul/porno atau tidak demi penegakan
hukum. Pada tahun 1982, Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan New York Law
yang melarang dengan tegas penggunaan anak-anak dalam pornografi dan
penjualan bahan-bahan porno yang melibatkan anak-anak. Tahun 1986, Komisi
Pornografi Jaksa Agung, kelompok yang bergerak khusus dalam riset tentang
pornografi, mendesak pelaksanaan UU lebih keras lagi untuk pengaturan
barang-barang cabul dan porno. Lembaga ini juga menyerukan kontrol ketat
atas program TV kabel dan bisnis barang-barang seputar adult only, dan
mendesak hukuman penjara lebih lama bagi para pelanggar UU Anti Pornografi
ini terutama yang mengeksploitasi anak-anak.

Banyak negara sekuler sudah menerapkan UU APP ini sejak lama seperti
Amerika, Kanada, Italia, dan Irlandia. Sampai tahun 1997, beberapa negara
lain seperti Denmark, Inggris, dan Israel pernah berusaha mencabut UU itu,
tetapi tetap saja dihadapkan pada masalah dilematis: memimpikan kebebasan
tetapi dengan risiko kebangkrutan moral publik. Karena tidak mungkin
dihapuskan, maka pengaturan secara ketat dan penegakan hukum secara tegas
adalah solusinya. Kuatnya komitmen penegakan aturan tentang pornografi di
berbagai negara menunjukkan bahwa pornografi sudah menjadi common enemy
(musuh bersama) dan terdapatnya common sense (pemahaman bersama) universal
bahwa pornografi dan pornoaksi berperan terhadap kebangkrutan moral
masyarakat, selain kebangkrutan moral itu diciptakan oleh faktor-faktor lain
seperti korupsi, penyelewengan kekuasaan, perjudian, obat-obat terlarang,
dan yang lainnya.

Adalah fakta yang sudah menjadi konklusi publik bahwa di Indonesia,
kebebasan pers, media porno, dan tayangan-tayangan cabul dalam televisi
termasuk acara-acara yang mempertontonkan kekerasan seksual sangat liberal
melebihi negara-negara maju. Liberalitas ini karena tiadanya pengaturan
hukum, acara-acara dewasa di televisi dipertontonkan dalam prime time yang
ditonton anak-anak, barang cetakan cabul dan porno bisa dibeli di mana saja
dan oleh siapa saja, goyang pinggul yang vulgar dan mengumbar nafsu birahi
diidolakan sebagai hak asasi, hak tubuh yang otonom, kebebasan perempuan dan
media karier. Tetapi, masih ada harapan karena basis liberalitas di
Indonesia bukan anutan paham pemikiran melainkan efek negatif dari impotensi
hukum. Impotensi hukum menyebabkan masyarakat menjadi permisif, menjadi
masyarakat yang seolah tanpa kontrol, tanpa kendali, tanpa etika.
Terbentuknya kultur permisif ditopang oleh ide-ide hak asasi sekuler dan
impian kebebasan.

Indonesia perlu segera menerapkan UU ini karena kita ketinggalan jauh.
Apalagi bangsa ini memiliki ironi, dikenal religius tetapi menempati jajaran
papan atas dan peringkat tertinggi dalam berbagai hal yang memalukan,
korupsi, produksi dan penggunaan obat terlarang, lemahnya penegakkan hukum,
angka kemiskinan, tingkat pengangguran, kesemrawutan lalu lintas, kasus
perkosaan, jumlah korban AIDS/HIV, dan lain-lain. Seperti di Amerika,
pengaturan secara ketat dan penegakan hukum yang tegas melalui UU Anti
Pornografi dan Pornoaksi adalah satu langkah positif dalam usaha
mengeliminasi kebangkrutan moral bangsa. Dari negara sekuler kita bisa
bercermin. Cermin sekuler itu ternyata bening dan tampaklah wajah kita yang
bopeng dalam cermin itu. Setelah tahu bopeng mari kita haluskan
bagian-bagian wajah kita yang kasar, kotor dan berdebu!!***

Penulis, Kandidat Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia, Depok, Jawa
Barat.

Proses Pendadaran Pemimpin Masa Depan

Sebuah tulisan pengingat amanah yang harus kami emban dari Ayah kami, semoga Allah senantiasa merahmati dan meridhoi amlan beliau, seorang guru keihklasan bagi kami, tauladan akan arti kerja keras, disiplin, ketegasan sekaligus kelembutan hati

Oleh: Laksda (Purn) Husein Ibrahim, MBA

 

Merupakan suatu kehormatan dan kenikmatan yang sangat besar bagi saya bisa bertemu dengan Anda. Sebelum memberikan beberapa arahan, saya perlu menyampaikan latar belakang perjumpaan saya dengan PPSDMS. Tahun 1992 anak saya belajar di SMA 34 Jakarta dan sore harinya mendapatkan bimbingan khusus di Bimbingan Belajar Nurul Fikri. Sejak pertama kali bertemu dengan Pak Musholli, hati saya mendendangkan sesuatu, anak muda satu ini berbeda dengan yang lain. Saya melihat dari matanya dan caranya berbicara. Suatu kenikamatan Allah mengirimkan beliau untuk melakukan pembinaan di PPSDMS.

Beliaulah yang membawa ideologi. Ideologi ini sangat mendasar. Saya adalah Laksamana lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 1966 dan mengabdi di sana sampai tahun 1998. Saya berterus terang bahwa pembinaan yang paling mantap adalah PPSDMS. Apa sebabnya? Pertama, kalian telah diseleksi dengan sangat ketat. TNI juga diseleksi. Anda sekarang ini mendapatkan Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) di awal pembinaan. TNI sebelum masuk menjadi TNI, selama tiga bulan mendapatkan Latihan Dasar Kempemimpinan. Namun pembekalan di PKN ini berbeda dengan pembinaan TNI, yaitu mendatangkan pembicara yang memiliki kelebihan dalam satu hal, yaitu keikhlasan.

Berbicara tentang perdagangan (tijarah) di dalam Al Quran. Sesunguhnya sejak Anda diseleksi hingga dua tahun ke depan adalah perdagangan dengan Allah. Kita habiskan, wakafkan seluruh tenaga dan pikiran kita dalam rangka menghasilkan kader-kader yang berkualitas. Dengan dasar keimanan yang dalam kepada Allah, Rasul-Nya dan kemudian kita berjihad dengan harta dan jiwa kita. Jihad dengan harta dan jiwa bukanlah perkara yang mudah. Pada masa lalu para pejuang kita berjuang dengan harta dan jiwa untuk kemerdekaan bangsa ini. Namun sekarang para Anggota Dewan yang terhormat, yang memperoleh gaji puluhan juta rupiah, diminta untuk tidak melakukan korupsi sangat susah.

Siapkah Anda masuk ke dalam kawah candradimuka pembinaan PPSDMS? Jika Anda siap, ini akan menentukan langkah selanjutnya. Sekarang ini dapat saya katakan bahwa ini adalah tempat pendadaran. Seakan-akan anda diminta untuk membuka dada anda dan siap diisi dengan sesuatu. Diisi dengan segala nilai-nilai agama yang akan memberikan corak warna karakter Anda, yang harapan kami sesuai dengan apa yang telah Anda ucapkan dalam Mars PPSDMS, Hymne PPSDMS dan “Idealisme Kami” tadi. Sehingga semua itu bukan hanya sekedar untuk dibawakan pada saat upacara-upacara semata. Jika memang semua itu masih dirasa sulit dan berat untuk diwujudkan, saya kembalikan lagi kepada Anda semua. Belum terlambat waktu buat Anda, jika ingin mengundurkan diri dari Program Pembinaan ini. Jika Presiden saat akan melantik Menteri-menterinya ada kontrak politik, maka demikian pula antara kami dengan Anda. Sesungguhnya di balik itu semua terdapat kenikmatan besar yang juga kelak akan menjadi modal besar untuk mengabdikan diri Anda di dunia dan di akhirat.

Lembaga ini dibangun dan didanai oleh dana para Aghniya. Dan mereka memberikan kepercayaan yang sangat besar kepada kami untuk mengelola dana ini demi menghasilkan kader-kader masa depan harapan bangsa. Walau berat, kami yakin insya Allah kami mampu mengemban amanah ini. Kader-kader yang akan dihasilkan kelak akan mengisi posisi-posisi strategis yang menjadi agen-agen perubah yang diharapkan dapat menuntaskan permasalahan yang ada hari ini.

Sebagian besar rakyat kita saat ini berada dalam keadaan yang melarat (dhuafa). Mereka mendambakan lahirnya pemimpin masa depan yang memiliki keikhlasan, hatinya selalu bersama rakyat, yang setiap detiknya berpikir tentang nasib rakyatnya yang dhuafa. Sehingga Anda semua sesungguhnya berkewajiban untuk memberikan perhatian kepada mereka. Inilah hubungannya dengan perdagangan yang kita singgung di awal tadi. Perdagangan yang dimaksud di sini sesungguhnya sangat luas maknanya. Sehingga jika Anda telah memiliki hati yang dekat kepada dhuafa, maka Anda akan selamat dan kelak akan menjadi seperti pemimpin-pemimpin besar sebelumnya.

Kita lihat teladan kita, Muhammad SAW yang sangat perhatian dengan dhuafa. Demikian pula yang dicontohkan sahabat Ali bin Ali Thalib yang juga dhuafa, namun mengabdikan seluruh hidupnya untuk kepentingan rakyat dan mencari ridha Allah. Di Indonesia kita bisa belajar kepada pahlawan nasional kita, Panglima Besar Jenderal Sudirman yang tidak punya apa-apa. Tetapi, hingga akhir hidupnya terus menunjukkan semangat perjuangan yang tak kenal lelah melawan agresi Belanda.

Saya ingin menyampaikan satu hal tentang Pancasila. Bahwa yang merumuskannnya adalah para ulama-ulama besar yang dilahirkan oleh institusi seperti PPSDMS, yaitu Jami’at al-Khair. Lembaga ini bergerak di bidang pendidikan di daerah Tanah Abang yang sejak tahun 1901 mampu mendidik kader-kader bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki satu jiwa yang memiliki keberpihakan kepada kepentingan bangsa dan negara. Dari mereka inilah kemudian lahir peristiwa 1928. Kalau boleh saya katakan bahwa besarnya jiwa umat Islam adalah pada saat tersebut. Saat dimana bahasa dan komunitas yang dominan adalah Jawa. Namun karena rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi, maka selamatlah bangsa kita sehingga kemudian memperoleh kemerdekaan di tahun 1945.

Indonesia adalah negara yang besar yang terangkai dari Sabang hingga Merauke. Terdiri atas bebagai macam pulau. Agamanya memang didominasi oleh Islam, namun ada juga agama yang lain yaitu Kristen Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Saya pun yakin bahwa Pancasila sesungguhnya ideologi dunia. Apa sebabnya? Semua sila-sila yang ada sifatnya sangat mendasar dan dari keyakinan kita sebagai Umat Islam. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa kita maknai sebagai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab dapat kita ambil contoh Amerika yang begitu besar tidak memiliki rasa kemanusiaan dan bukan manusia yang beradab. Ketiga, Persatuan Indonesia, adalah kekuatan dimana mayoritas kita dapat berperan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Kita tidak mengenal demokrasi penuh. Tidak mengenal bahwa yang kuat pasti menentukan segalanya. Akan tetapi yang kita kenal adalah demokrasi terpimpin yang ada acuannya. Terakhir, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun sekarang ini implementasi nilai-nilai Pancasila sudah sangat sedikit, karena Pancasila telah diselewengkan oleh rezim Orde Baru.

Perjalanan selama dua tahun ke depan adalah perjalanan yang sangat panjang. Akan tetapi yang lebih panjang lagi adalah perjalanan pengabdian Anda setelah lulus dari PPSDMS. Kita harus memiliki semangat berbagi yang tinggi. Insya Allah, dengan jalan ini Allah akan memberikan kita kenikmatan yang semakin banyak lagi. Yang namanya memberi tidak harus dalam bentuk materi. Yang punya otak dengan otaknya, yang punya hati dengan hatinya, yang punya apa pun silakan berikan semampunya.

Sebelum saya buka, saya mengajak kepada kita semua berjanji untuk mewujudkan apa yang ada di dalam Mars, Hymne PPSDMS dan Idealisme Kami tadi. Ketika anda menjadi Alumni nanti hendaklah Anda menginfaqkan sebagian harta anda untuk kepentingan umat.

 

*) Ketua Dewan Penyantun PPSDMS Nurul Fikri. Disampaikan dalam acara pembukaan Pendidikan Kepemimpinan Nasional pada 4 Agustus 2008 di Gedung P4TK, Jakarta.