Fighting Dreamer

Harapan pribadi atas blog ini:

Archive for September, 2008


NEgara (tukang)Hukum

Negara (Tukang) Hukum

Oleh : Umar Badarsyah

Peneliti Muda Institute for Sustainable Reform Insure

Lembaga Kajian Strategis

Pendahuluan

Pada titik 100 tahun Kebangkitan Indonesia, 63 tahun pasca kemerdekaan Republik tercinta ini masih saja ada pekerjaan rumah besar untuk segera dituntaskan demi kebangkitan yang dicita-citakan. Pekerjaan itu seputar penegakan rule of law. Sejak kelahirannya negara ini telah menganut prinsip negara hukum, dan sejak perubahan ketiga UUD 1945 di tahun 2001 pasal 1 ayat 3 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Oleh karenanya upaya menegakkan rule of law telah menjadi cita yang inheren dalam Negara ini.

Sayangnya cita negara hukum belum sepenuhnya tegak berdiri di Republik ini. Hal ini dapat dilihat dalam dunia penegakan hukum pidana di Indonesia. Dugaan salah tangkap pada kasus pembunuhan Asrori akhir-akhir ini sedikit banyak bisa mewakili sejauh mana rule of law ditegakkan.

A.V. Dicey mengurai tiga ciri penting dalam negara Rule of law, yaitu supremacy of the law, equality before the law, dan due process of law.[1] Supremacy of the law merujuk pada adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Equality before the law mempersyaratkan adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun yang menghalangi setiap penduduk negara atas hak memperoleh persamaan kedudukan dalam hukum. Sedangkan due process of law merupakan rambu yang mempersyaratkan seluruh organ dalam negara termasuk pemerintahan bergerak atas perundang-undangan yang berlaku berdasarkan prinsip legalitas.Dalam dugaan salah tangkap pembunuhan Asrori ketiga ciri utama rule of law ini ternodai.

Kasus pembunuhan Asrori sendiri bermula dari diketemukannya sosok mayat di sebuah kebun tebu di Jombang pada 29 September 2007 silam. Berdasarkan ciri-ciri fisik yang diakui keluarga.polisi menetapkan korban bernama Asrori (28). Pada medio Oktober 2007 dua orang tersangka, yakni Imam Kambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto ditangkap dan diproses secara hukum hingga kemudian pada 8 Mei 2008 PN Jombang memvonis Kemat 17 tahun dan David 12 tahun pidana kurungan. Seorang tersangka lain yang diduga ikut terlibat, Maman Sugianto alias Sugik masih dalam proses persidangan.

Dugaan salah tangkap mencuat saat sang Jagal Jombang, Ryan membuat pengakuan kontroversial bahwa korban kesebelas dari rangkaian pembunuhan yang dilakukannya bernama Asrori. Lewat test DNA oleh Laboratorium Forensik Kepolisisan mayat Mr.X yang digali dari pekarangan rumah Ryan di Jombang cocok dengan DNA kaka kandung Asrori yang diduga dibunuh oleh Kemat cs. Bahkan kini Markas Besar Kepolisian RI kemarin mengumumkan bahwa mayat yang semula diduga Asrori adalah Fauzin Suyanto warga Ploso, Nganjuk. Ironisnya, bukti DNA ini tidak mengubah pendirian pihak kepolisian bahwa telah terjadi salah tangkap. Padahal selain bukti nyata tes DNA tersebut, pengakuan para terdakwa yang mengalami penyiksaan selama proses penyidikan, dan kejanggalan dua rekonstruksi kejadian yang berbeda-beda semakin memperkuat indikasi salah tangkap tersebut.

Bukan Kali Pertama

Institute for Sustainable Reform menelusuri kasus-kasus salah tangkap yang beredar di media elektronik dan menemukan setidaknya tiga kasus yang salah satu di antaranya adalah kasus Sengkon Karta yang terjadi di tahun 70-an.Dua kasus lainnya adalah kasus Budi Harjono yang secara kebetulan terjadi di wilayah kewenangan relatif yang sama dengan kasus Sengkon-Karta, Pengadilan Negeri Bekasi. Satu kasus lainnya yang menjadi perhatian banyak media elektronik adalah kasus Pengadilan Sesat Gorontalo.

Ada beberapa persamaan yang mengkhawatirkan yang menghubungkan keempat kasus di atas.Pertama, pada ke-empat kasus di atas para tersangka mengaku mengalami penyiksaan oleh oknum-oknum penyidik pada tahap penyidikan dan dipaksa untuk mengakui tindak pidana yang terjadi. Kedua, kecuali kasus Sengkon-Karta yang terjadi sebelum Undang-Undang no. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku(KUHAP), para tersangka tidak diberikan haknya untuk mendapat bantuan hukum cuma-cuma meski pidana yang disangkakan lebih di atas 5 tahun, padahal pasal 56 dari UU tersebut menjamin hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Pada kasus Pengadilan Sesat bahkan kerangka mayat yang sebelumnya diduga sebagai korban tidak melalui visum et repertum. Manipulasi BAP dengan tidak memasukkan keterangan saksi yang menyangkal keterlibatan para tersangka juga terdeteksi pada beberapa kasus-kasus tersebut (lihat tabel bawah).

Aksi nekrofilik para oknum penyidik terhadap tersangka merupakan pelanggaran langsung atas prinsip rule of law.[2] Di dalam acara pidana asas praduga tak bersalah mesti ditegakkan, bahwa para tersangka tidak boleh diperlakukan layaknya penjahat dengan menggunakan metode-metode kekerasan. Selain itu keberadaan KUHAP sebenarnya telah menggantikan aturan warisan kolonial dengan menggeser asas pemeriksaan inquisitorial yang lebih mengejar pengakuan, dan menerapkan asas akusator di mana pemeriksaan dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan.[3] Pergeseran prinsip ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi para tersangka serta melindungi mereka dari penyiksaan yang kerap kali dipakai demi mengejar pengakuan. Sayangnya meski asas itu telah menjadi bagian dari Hukum Acara Pidana Nasional tetapi ia belum menjadi living law dan tertanam pada para penegak hukum kita. Metode penyiksaan seolah-olah masih menjadi warisan genetik para pelindung masyarakat.

Meski telah menggeser asas pemeriksaan, UU no. 8 Tahun 1981 turut ikut andil dalam membiarkan praktik ini terjadi. Hal ini dikarenakan UU tentang Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai status alat bukti yang didapat melalui proses-proses pemeriksaan yang tidak sah dan melanggar HAM. KUHAP hanya mengatur hak tersangka/terdakwa untuk mengajukan pra-peradilan atas upaya paksa yang tidak sah, semacam penahanan dan penangkapan yang melanggar due process of law. Oleh karena itu potensi peradilan sesat sangat mungkin terjadi ketika kasus telah melewati tahap penyidikan. Seluruh keterangan yang tertera dalam BAP, tanpa peduli ia didapat melalui proses hukum yang benar atau tidak, menjadi raw material bagi proses penuntutan dan pemeriksaan sidang. Pihak penuntut umum dan hakim sangat mungkin merasa dia telah menjalankan tugas sebaik-baiknya karena ia berpedoman pada sumber yang salah, ditambah posisi psikologis terdakwa yang lemah dalam pemeriksaan sidang untuk mengafirmasi apa yang tertera dalam BAP, vonis pun dijatuhkan.

Selain itu ketiadaan sistem jaminan bantuan hukum terhadap para tersangka terutama yang berpendidikan rendah dan berekonomi lemah memperparah penegakan hukum di Indonesia. Padahal ini merupakan wujud konkret dari prinsip equality before the law. Dalam kasus Risman dan Rostin sejak tahap penyidikan mereka tidak didampingi oleh penasehat hukum, bahkan untuk sekedar diberitahu adanya hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma pun tidak mereka dapatkan. Penasehat hukum memiliki fungsi untuk menjaga proses hukum yang berlangsung dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan hak-hak tersangka/terdakwa dipenuhi. KUHAP hanya meletakkan dasar keberadaan jaminan itu pada pasal 56. Hanya saja tidak didukung dengan kelembagaan bantuan hukum dan pendanaan yang memungkinkan bagi siapapun tersangka atau terdakwa yang memenuhi syarat undang-undang bisa menikmati haknya.

Momentum Pembenahan

Tragedi mayat Asrori yang memakan korban Kemat dan Devid bisa menjadi berkah jika kiranya seluruh elemen bangsa menjadikan momentum ini untuk mempercepat dan menuntaskan reformasi integral struktur penegakan hukum nasional. Setidaknya ada tiga hal yang menurut penulis perlu kita lakukan bersama-sama. Pertama, mempercepat RUU tentang KUHAP. Kedua, mendorong RUU Bantuan Hukum,dan ketiga menuntaskan Reformasi Kepolisian.

RUU KUHAP telah masuk ke dalam program legislasi nasional tahun 2008 ini, hanya saja sampai saat ini DPR belum terdengar sekalipun melakukan pembahasan. Salah satu wacana yang bisa membantu proses perbaikan penegakan hukum adalah adanya hakim komisaris yang memiliki kewenangan untuk menjamin keabsahan proses-proses hukum yang berlangsung. Sehingga diharapkan kasus-kasus yang ditengarai semenjak proses penyidikannya dijalani dengan cara-cara yang melanggar UU seperti penyiksaan, dan manipulasi BAP tidak dapat diteruskan kepada proses lanjutan pada tahap penuntutan dan pemeriksaan sidang. Hakim komisaris juga dapat memberikan hak tersangka dan terdakwa untuk memperoleh rehabilitasi dan ganti rugi atas proses-proses yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Pelbagai pelanggaran proses hukum yang menjadikan para tersangka dan terdakwa sebagai korban juga tidak perlu terjadi jika sekiranya kita telah memiliki sistem jaminan atas bantuan hukum yang memadai. KUHAP hanya memberikan landasan keberadaan bantuan hukum bagi rakyat tidak mampu, begitupun UU Advokat, hanya saja hal ini tidak disertai dengan dukungan institusionalisasi bantuan hukum dengan pendanaan yang memadai. Sebagai perbandingan Belanda sudah memiliki UU Bantuan Hukum sejak tahun 1994 dan telah diamandemen thaun 2000, Australia tahun 1976, bahkan Afrika Selatan negeri yang lebih belakang merdeka dan banyak terinspirasi oleh kemerdekaan kita, sejak tahun 1969 telah memiliki UU Bantuan Hukum (LBH Jakarta:2007). Keberadaan UU Bantuan Hukum penting untuk benar-benar menjamin bahwa bantuan hukum bisa diaksess oleh masyarakat yang membutuhkan. Hal ini dikarenakan dengan keberadaan UU Bantuan Hukum tidak hanya ada jaminan keberadaan institusi bantuan hukum tapi juga pengawasan pelaksanaannya dan dukungan dana dari pemerintah. Hingga saat ini RUU Bantuan Hukum belum masuk Prolegnas, padahal sejak thaun 2005 kumpulan Lembaga Bantuan Hukum telah menyusun draft RUU Bantuan Hukum dan memberikannya kepada pemerintah yang kemudian berkomitmen menjadikannya RUU inisiatif pemerintah. Adalah tugas kita untuk kemudian terus mendorong lahirnya UU Bantuan Hukum ini.

Aparat kepolisian sebagai ujung tombak penegakan hukum menjadi sorotan utama dalam kasus salah tangkap ini. Keberadaan kasus ini menunjukkan reformasi kepolisian belum sepenuhnya mengarah pada perubahan yang ktia harapkan. Reformasi kepolisian sebenarnya telah dimulai sejak pemisahan institusi kepolisian dari TNI berkat Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, Tap MPR No. VII/MPR/2000 Tentang Peran dan Fungsi TNI dan Polri dan disempurnakan dengan keberadaan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hanya saja proses share vision untuk menjadikan polisi sebagai sahabat masyarakat masih dirasa kurang, semangat itu belum menjadi sesuatu yang inheren pada tiap pribadi bapak-bapak polisi kita. Profesionalitas dan kapasitas polisi kita harus ditingkatkan. Pola rekrutmen polisi yang kini hanya menerima calon polisi dari pendidikan S1 diharapkan mampu meningkatkan kinerja kepolisian ke depan. Hal yang lebih penting adalah political will dari pemerintah dan petinggi Polri untuk benar-benar menuntaskan reformasi kepolisian ini. Adalah tugas dan tantangan bagi Bambang Hendarso Danuri dan hendaknya seluruh elemen menyuarakan untuk segera menuntaskan reformasi kepolisian. Kita sedemikian merindukan polisi yang benar-benar sahabat masyarakat, pelayan masyarakat. Kita pasti merindukan polisi semacam Pak Kitabashi dalam tulisan opini Reza Indragiri (Indopos, 2 September 08) yang dengan penuh sahaja berkata,”Bagi polisi seperti kami, tugas tidak hanya menuntut tambahan keterampilan kerja.Yang terpenting adalah menjalin kasih sayang dengan masyarakat…”

Mengawal RUU KUHAP, mendorong lahirnya UU Bantuan Hukum dan menuntaskan reformasi institusi kepolisian menjadi tugas bagi seluruh elemen bangsa. Ini merupakan tugas penting untuk benar-benar menegakkan cita negara hukum, agar negara ini tidak lagi menjadi Negara tukang menghukum. Fiat justitia perat mundus.


[1] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer.. Orasi ilmiah Pada Wisuda Sarjana HukumFakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 23 Maret 2004

[2] Tom Saptaatmaja. Salah Hukum di Tengah Kultur Nekrofilia. Surya-Online, 2 september 2008

[3] Yahya Harahap. Pembahasan Permaslahaan dan Penerapan KUHA Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 89

ulasan kebijakan UU Bantuan hukum

Ulasan Kebijakan:

Upaya Mengusung Undang-Undang Bantuan Hukum

Disusun Oleh : Umar Badarsyah

Pendahuluan

Salah satu ciri utama dari negara hukum demokrasi adalah persamaan perlakuan di depan hukum, equality before the law. Prinsip ini belum sepenuhnya ditegakkan di negara Republik Indonesia tercinta yang telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Hal ini bisa dilihat dari minimnya akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Padahal dalam prinsip persamaan hukum, setiap orang tanpa kecuali, memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, termasuk akses mendapatkan bantuan hukum.

Kebutuhan masyarakat miskin atas bantuan hukum cuma-cuma sangat tinggi. LBH Jakarta dalam laporannya[1] menyebutkan setidaknya dalam 5 tahun terakhir lebih dari 5000 kasus diterima dan sebanyak 96.681 orang diperkirakan terbantu. Hingga tahun 2006 terdapat 1.123 kasus yang diterima dan orang yang dibantu sebanyak 10.015 jiwa. Jika dibandingkan dengan data BPS tahun 2007 yang menyebutkan jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 37,17 juta (16,58 persen) maka dapat disimpulkan prosentase penduduk miskin yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma sangat besar. Padahal tidak jarang kita melihat tersangka atau terdakwa yang dikarenakan ketidakmampuannya secara ekonomi harus berhadapan dengan aparat hukum sendirian.

Atas dasar lemahnya jaminan bantuan hukum bagi mereka yang miskin, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan LSM-LSM yang bergerak di bidang advokasi publik mendorong pemerintah untuk membuat Undang-Undang Bantuan Hukum. Mereka mendesak agar RUU Bantuan Hukum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2008 ini.

Bantuan Hukum Vs Komersialisasi

Sebenarnya keberadaan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 56 yang berbunyi:

(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun atau lebih atau mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Begitupun dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 22 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma pada para pencari keadilan yang tidak mampu. Hanya saja aturan tersebut belum menjadi the living law dikarenakan tidak adanya aturan yang terperinci untuk menjamin keberlangsungannya.

Pada prakteknya menurut Frans H. Winata, anggota Komite Hukum Nasional[2], yang terjadi selama ini adalah adanya kesemrawutan konsep bantuan hukum dengan kemunculan kantor-kantor advokat yang mengaku sebagai lembaga bantuan hukum tetapi sebenarnya berpraktik komersial dan memungut biaya (fee) yang menyimpang dari konsep pro bono publico yang sebenarnya merupakan kewajiban dari advokat.

Selain itu, budaya (life style) yang berkembang di lingkungan advokat juga menjadi sorotan. Penggolongan advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobellium) menemukan ironi tatkala komersialisme menerpa para pembela publik ini. Komersialisasi itu terlihat dari gaya hidup para advokat yang mewah, dengan kantor mewah, setelan kemeja dan jas mewah, yang keseluruhannya dianggap biasa demi menaikkan citra dalam upaya berkompetisi merebut kepercayaan para klien. Hal ini berdampak pada tingginya nilai ekonomis jasa layanan hukum. Kini advokat menjadi profesi yang komersil. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Asfinawati[3], advokat akan memilih kasus-kasus yang menguntungkan dirinya secara materi. Dengan demikian akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum semakin sempit.

Urgensi/signifikansi Bantuan Hukum

Keberadaan bantuan hukum merupakan suatu keharusan dalam negara hukum. Pada negara hukum terdapat prinsip-prinsip yang harus ditegakkan. Salah satu di antaranya adalah persamaan perlakuan di depan hukum. Bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif kepada siapapun dengan alasan apapun baik itu ras, suku, agama, gender dan status sosial. Sayangnya di negara kita diskriminasi itu kerap kali terjadi, baik di lapangan hukum pidana, perdata, maupun kebijakan publik.

Pada ranah hukum pidana masyarakat miskin kerap kali menjadi korban ketidakadilan hukum. Akses mereka terhadap hak-hak yang semestinya mereka peroleh kerap ditutupi atau tidak diberikan oleh pihak aparat.Seperti hak mereka untuk dikunjungi keluarga, hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, hak mereka untuk menjalani pemeriksaan tanpa tekanan dan siksaan, hak mereka untuk segera diahukan dalam pengadilan, hak mereka untuk meminta penangguhan penahanan atas alasan yang diperbolehkan UU. Kasus Sengkon-Karta tidak hanya terjadi diera 70-an saat aturan hukum acara pidana masih warisan penjajah tetapi terulang saat UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang bernafaskan perlindungan HAM sudah berjalan puluhan tahun. Di tahun 2002 ada kasus Budi Harjono yang sempat dipenjara selama 6 bulan penjara atas tuduhan membunuh ayah kandungnya sendiri, dia kemudian dibebaskan setelah pembunuh sebenarnya tertangkap. Di tahun yang sama Risman- Rostin pasangan suami istri divonis penjara 3 tahun atas tuduhan pembunuhan terhadap Alta, putri kandung Risman sendiri. Setelah mereka menjalani penuh hukuman mereka publik gempar karena si anak yang diduga mati tiba-tiba hidup dan kembali pulang. Kasus terakhir terjadi baru-baru ini atas diri Kemat dan David, mereka disangka membunuh Asrori yang ternyata keliru berdasarkan pemeriksaan DNA dan pengakuan sang pembunuh sebenarnya, Ryan. Kasus-kasus ini bisa jadi merupakan fenomena gunung es yang sering terjadi di lapangan, akibat lemahnya komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak-hak hukum masyarakat miskin.

Di wilayah hukum perdata status sosial mereka sudah terlebih dahulu menetapkan posisi kasus mereka manakala lawan yang dihadapi adalah orang, atau badan yang memiliki status yang lebih tinggi, atau bahkan badan pemerintah yang melakukan perbuatan hukum perdata. Ini terlihat dalam banyak kasus-kasus sengketa tanah.

Masyarakat miskin juga menjadi pihak yang paling rentan atas kebijakan publik. Mereka tidak memiliki daya untuk mempertahankan hak-hak hukumnya dari kebijakan penggusuran, pengusiran, dan relokasi tempat usaha, padahal tidak jarang mereka memiliki legalitas yang kuat, atau setidaknya memiliki legalitas ‘palsu’ dikarenakan keterlibatan oknum aparat tetapi tetap saja, hak-hak mereka terabaikan akibat lemahnya akses mereka atas keadilan dalam sistem hukum kita.

Kasus-kasus yang telah disebutkan di atas tidak perlu terjadi kiranya kita memiliki sistem bantuan hukum yang memadai. Keberadaan sistem ini sangat penting tidak hanya untuk menjamin hak-hak hukum masyarakat miskin tetapi juga untuk menegakkan keadilan hukum itu sendiri.

Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Secara ekstensif pasal ini juga berarti negara bertanggung jawab memberikan jaminan hak ekonomi, sosial, politik, dan budaya serta hukum bagi fakir miskin, termasuk di dalamnya hak atas bantuan hukum. Terlebih lagi pasal 28D menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 pada pasal 14 juga melindungi hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi. Dengan demikian hak mendapatkan bantuan hukum merupakan hak konstitusional bagi masyarakat di negara ini, tanpa terkecuali juga terhadap masyarakat miskin.

Posisi RUU Bantuan Hukum

Usulan RUU Bantuan hukum sudah bergulir sejak 12 Juni 1967. Ketika itu Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (kini Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN) telah mengusulkan RUU Bantuan Hukum yang terdiri dari 7 bab dan 34 pasal. RUU tersebut kemudian ditinjau kembali pada tahun 1975 dan 1977. Peninjauan itu didasari oleh beberapa alasan. Di antaranya penyelarasan substansi RUU Bantuan Hukum dengan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, RUU Bantuan Hukum tersebut belum pernah diajukan ke parlemen untuk dibahas.

Pada April 2006 lalu usulan RUU Bantuan Hukum kembali mencuat, kali ini diusung LBH. RUU Bantuan Hukum yang diusung oleh LBH ini merupakan hasil kajian gabungan LBH-LBH nasional, termasuk di dalamnya YLBHI, melalui pelbagai seminar dan lokakarya sejak 2005 silam. Kemudian pada 14 Maret 2008, delegasi YLBHI telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta untuk membahas tentang posisi RUU Bantuan Hukum. Pertemuan itu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara YLBHI dengan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM, Abdul Wahid Masru, pihak pemerintah berkomitmen untuk menjadikan RUU Bantuan Hukum in imenjadi inisiatif Pemerintah, dan berupaya untuk menggolkannya pada Program Legislasi nasional tahun ini.

Sampai ulasan ini diturunkan RUU Bantuan Hukum belum masuk ke dalam Prolegnas 2008.

Masukan:

1. dibuat satu sub bab lagi tentang signifikansi adanya pendamping/pengacara dalam suatu proses hukum bagi tersangka

2. dalam konteks konsultasi hukum (yang tidak bersidang) misal nasehat2 hukum (jual beli tanah, dll) gmn posisi pentingnya seorang advokat.


[1] Asfinawati, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan, LBH Jakarta, 2007

[2] Frans Hendar Winata, Dasar Konstitusional Bantuan Hukum, Suara Pembaruan 23 Agustus 2007

[3] Asfinawati, Ibid.

Fena dan Resolusi Cinta

SEbentar, barangkali terjadi dua atau tiga minggu sebelum Ramadhan, aku lupa persisnya…aku diminta untuk mengisi pelatihan tata cara bersidang di FKGUI. Mereka hendak mengadakan msuyawarah besar senat FKG nasional.

Sebenarnya sudah lama diminta saat AW (Adi Winawan) meminta bantuan untuk dicarikan orang yang bisa membantu adik kelasnya (Moya FKGUI )untuk mengisi pelatihan tcb. Itu terjadi selepas rapat jurnal LKIHI.

FKG? SElalu ada gairah tersendiri dan pribadi sifatnya tiap kali ada kesempatan untuk berkunjung ke sana….karena Fena. Misteri nyaris abadi dalam hidupku…bukan salah makhluk berparas rupawan ini kalau ia jadi misteri hidupku, lebih karena aku….aku tak kuasa bertarung melawan persepsiku, dorongan nafsuku, dan sedikit bujuk rayu setan, untuk membiarkan beberapa babak dalam hidupku terjebak dalam ketidakberdayaagunaan hidup, akibat cinta!

MEski sudah hampir dua tahun berselang sejak pemahaman Islamku membaik dan jerat itu tidak lagi adidaya saat petunjuk membabatnya, tapi masih ada noda-noda yang tersisa…selalu ada jejak yang tersisa.

Aku beristigfar dalam hati, dan dengan dalih ada seseorang yang lebih kompeten karena pengalaman dan didikan organisasinya maka aku merekomendasikan Ka Rimas, beruntung Rika dan Gama mengamini…hanya saja dalam hati setengah berharap Ka Rimas tidak bisa hadir, dan aku menawarkan klausula untuk menjadi serepnya.

Selepas itu aku tidak lagi memikirkannya, hingga dua hari sebelum masa pelatihan RIka menelpon, dia tidak bisa menghubungi Rimas, dan khawatir dia tidak bisa datang, dalam pertemuan sebelumnya memang Rimas mengaku pada hari pelatihan dia ada jadwal UAS satu mata kuliah yang diambilnya pada semester pendek. Harus aku!

Ini kesempatan, untuk mengobati dan meluruskan segalanya…kesmpatan, sebuah resolusi. Aku percaya mentalku sudah siap, akidahku insya Allah lebih mantap karena ia ditopang dengan pemahaman, dalam Islam Ilmu penting untuk menjaga KeImanan, sebaliknya Iman penting untuk menghasilkan kebermanfaatan dalam ilmu.

SEhari sebelum pelatihan aku hubungi puteri kedua dari guru Biologiku sewaktu di Cairo, melalui fs dan sms. Kami berjanji untuk bertemu di sana.

Alhamdulillah, semua berjalan dengan baik, tidak ada lagi kisah lidah kelu tiap kali bertemu dengannya, obrolan kaku, basi, dan entah beban seberat gunung dari mana yang kerap menghinggapi dadaku tiap kali berjumpa dengan Prity Zinta berhijab itu di pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Bukan…bukan karena tidak ada lagi cinta untuknya…hanya saja ia bertransformasi, tidak lagi cinta karena lawwamah, tidak lagi atas dasar kasih yang tidak pada tempatnya…tapi cinta atas dasar ukhuwah…sungguh itu yang kurasakan…Maka selepas mengisi pelatihan ingin rasanya menyempurnakan resolusi ini dengan bersilaturrahim ke rumahnya, bertemu kedua Guruku(Ibunya Guru PKK dan Budi Pekerti sewaktu aku SD di sana), dan Farah kakaknya yang juga teman sekelas kakakku.

SEnang rasanya bisa bertemu dengan mereka, brbicara hangat tentang keadaan mereka kini. SEnang mengetahui bahwa Pak Mustafid dan IBu sibuk dalam kegiatan dakwah di PB Nahdlatul Ulama selaku penggiat pelayanan kesehatan masyarakat ormas Islam terbesar di Indonesia itu…visi dakwahku mengatakan bahwa barangkali ini salah satu pintu silaturrahim dakwah yang Allah sedikit buka untuk bisa kupanen demi kepentingan umat.

Yang membuat aku lebih senang adalah saat bertemu dengan mamandanya fena(nenek aku tidak tahu apakah mamanda itu panggilan yang berarti nenek di keluarga asli MAdura, tapi setidaknya nama itu yang digunakan untuk memanggil perempuan paruh baya yang sangat ramah itu). Beliau begitu baik, menyenangkan dan terlebih lagi pintar masak masakan mesir, kebetulan hari itu ada rus sya’riyah yang dimasaknya untuk sengaja dihidangkan bagi sahabat suaminya Om Quraisy Syihab yang pada hari Rabu malam itu akan mengadakan pengajian, dan mereka sekeluarga berniat datang silaturrahim.

Jika saja aku tidak ada pengajian di UI tawaran untuk datang bertemu Om Quraisy Syihab yang juga berarti mengunjungi Hala, Caca dan Ahmad pasti aku jabanin, semakin banyak silaturrahim yang kudapatkan. Tapi sudah terlalu banyak agenda dakwah yang aku dzalimi….

Selepas maghrib baru aku pamitan dan bertolak dari rumah Fena di bilangan Rawasari Timur, kebetulan selepas itu, tanggal 18 Agustus ada pernikahan Irwan dan kita berjanji untuk datang dan berharap banyak rekan-rekan eks Cairo yang bisa hadir untuk silaturrahim.

SEmua berjalan begitu indah, aku semakin yakin bahwa aku sudah ’sehat’…bahwa kini aku sudah siap untuk menaruh cinta atas dasar cintaku kepada Dia Yang Maha Mencintai, dan Kekasih-Nya Mustafa sang pembawa risalah.

Allahumma innaa na’udzu bika min annusyrika bika syai an maa na’lamuhu wa bimaa laa na’lamuh

Ya Allah sesungguhnya kami berlindung kepadamu dari perbuatan mempersekutukanmu baik yang kami ketahui (sadari) maupun yang tidak kami ketahui (sadari) Amin

Untuk adikku Fena, Uhibbuki fillah Insya Allah : )

“Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNYA dan dari berjihad di jalan NYA, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS At-Taubah: 24)