Audit Dana Kampanye Pemilu
Deskripsi Kebijakan
Audit Dana Kampanye
Oleh Umar Badarsyah
Pendahuluan
Keberadaan pengaturan pembiayaan dan pengeluaran merupakan salah satu dari sepuluh standar Pemilu demokratis Internasional yang dikeluarkan oleh IDEA. Termasuk di dalamnya adalah dana kampanye para peserta Pemilu. Kerangka hukum memiliki tugas untuk memastikan bahwa semua partai dan para kandidat diperlakukan secara adil dalam hal pembiayaan dan pengeluaran kampanye. Pada sisi lain, kerangka hukum juga harus memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas soal dana kampanye. Hal ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi dengan terpilihnya calon yang tidak hanya memiliki legitimasi suara tetapi juga legitimasi moral yang bersih.
Dalam UU 10 tahun 2008 diatur mengenai dana kampanye seputar sumbernya, batasan-batasannya dan salah satu yang penting adalah mengenai audit dana kampanye.
Sumber-sumber dana kampanye berdasarkan ketentuan pasal 129 antara lain, dari partai politik, calon yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. UU ini juga mengatur secara limitatif subyek yang dapat memberikan sumbangan dan batas maksimal yang dapat disumbangkan. Ketentuan pasal 131 perseorangan tidak boleh menyumbangkan lebih dari 1 miliar sedangkan untuk badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi 5 miliar dengan kewajiban mencantumkan identitas jelas penyumbang.
Kewajiban para kandidat peserta Pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya , baik calon anggota DPR maupun DPD diatur dalam pasal 134 yang memerintahkan para kandidat DPR dari Partai Politik, juga calon DPD untuk memberikan laporan dana awal dan dana rekening khusus kepada KPU . Paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara para kandidat wajib untuk melaporkan dana kampanye kepada KPU sebagaimana diatur dalam pasal 135 UU tersebut.
Jumlah Auditor Publik yang Minim
Sayangnya keinginan untuk menjadikan proses pemilu menghasilkan atau setidak-tidaknya dapat memfilter anggota legislatif dengan adanya audit dana kampanye terbentur beberapa permasalahan. Salah satu yang nyata adalah jumlah auditor publik yang minim. Data pada Ikatan Akuntan Indonesia menunjukkan angka di bawah 700-an orang atau tepatnya 689 orang, di mana 84 persen di antaranya berada di Jawa, sebanyak 200-an akuntan berada di Jakarta, sisanya tersebar di daerah lainnya.
Dengan perkiraan beban kerja dana kampanye yang akan diaudit sekitar 18. 0000 laporan keuangan yang bersumber dari laporan 38 parpol di tingkat pusat, 33 provinsi, dan 471 kabupaten/kota. Bagian lain berasal dari laporan dana kampanye enam partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam di tingkat provinsi dan 23 kabupaten/kota. Sisanya, dana kampanye dari perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di 33 provinsi dengan asumsi setiap provinsi memiliki 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dari perbandingan jumlah auditor dan beban kerja saja sudah dapat terlihat potensi tidak optimalnya proses auditing dana kampanye.
Batasan 30 Hari dan Standar Pelaporan
Undang-undang membatasi Auditor yang ditunjuk oleh KPU untuk menyelesaikan proses audit dana kampanye selama 30 hari terhitung sejak laporan dana kampanye diterima oleh KPU dari para kandidat. Batasan waktu ini dengan ketimpangan proporsi jumlah akuntan dan beban kerja akan menjadikan proses audit tidak akan berjalan secara optimal. Bahkan sangat mungkin batasan waktu itu dilanggar. Hal ini akan berdampak pada proses hukum lanjutan yang dapat mengganggu tahapan Pemilu, terutama dalam penetapan anggota legislatif terpilih. Sebagaimana diketahui pelanggaran terhadap dana kampanye, apabila terbukti didapat secara melawan hukum, ataupun melanggar ketentuan UU 10 tahun 2008 ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 276. Bahkan para kandidat yang tidak melaporkan dana kampanyenya dikenakan sanksi tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
Hal lain yang berpotensi untuk memperberat beban para auditor adalah standar pelaporan yang belum jelas. Pihak KAI menemukan kelemahan pengaturan standar laporan yang masih memungkinkan bagi Parpol untuk membuat laporan asal-asalan saja. Pelaporan sumbangan yang bersifat natura atau barang juga menjadi kendala tersendiri bagi para auditor.
Rp 1 Triliun Terbuang Percuma
Ikatan Institut Akuntansi Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia memperkirakan proses audit dana kampanye Pemilu 2009 membutuhkan biaya Rp 1 triliun. Biaya itu menurut UU dibebankan kepada APBN.
Dengan permasalahan yang telah dipaparkan di atas, uang sebesar itu berpotensi untuk terbuang percuma. Terlebih ketika piihak Ikatan akuntan Publik (AIA) sendiri yang tidak berani menjamin kualitas audit dana kampanye dengan kondisi yang ada saat ini.
Untuk mengatasi permasalahan yang ada KPU mengadakan pertemuan dengan pihak IAI pada hari Senin 11 Agustus lalu. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan mengikutkan BPKP. Badan pemerintah ini memiliki akuntan dalam jumlah yang banyak dan bisa menjadi solusi dari masalah proporsi ketersediaan SDM dengan beban laporan danan kampanye Hanya saja solusi ini menghadapi kendala hukum saat UU Pemilu secara langsung mengatur bahwa oproses audit hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Solusi itu kemudian berkembang menjadi rencana mengikutkan para akuntan BPKP untuk diperbantukan ke dalam Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU karena selama ini pada prakteknya auditor BPKP bergabung dengan KAI.